
UU ITE pada dasarnya adalah implementasi hukum terhadap pemanfaatan teknologi
informasi karena sering timbulnya permasalahan hukum terkait penyampaian
informasi, komunikasi serta transaksi secara elektronik. Kegiatan melalui media
sistem elektronik meski bersifat virtual (tidak nyata) dikategorikan sebagai
tindakan atau perbuatan hukum yang nyata dan dapat dituntut secara hukum.
Oleh karena itu jangan sekali-kali menuliskan sebuah opini dan disebarkan di media massa, dalam keadaan emosi, walaupun pada kenyataannya memang kita yang jadi korban. Pikirkan dahulu baik-baik opini yang akan dibuat, bagaimana akibatnya, dan apa reaksi dari orang nantinya.
Hmm.. Dari pengamatan saya sejak menjamurnya situs network social, banyak yang berlomba-lomba menuliskan "laporan emosi" nya dalam update statusnya. Bisa dibilang itu semua adalah junk status (status lebay, tidak penting bahkan kadang2 ada yang sangat kasar dan tidak senonoh untuk ditampilkan yang diupdate bahkan setiap jam!!!). Update status di Facebook dan Twitter sudah menjadi fenomenal (dan saya akui, kadang2 saya adalah follower fenomena tersebut). hehehehe...
Namun dari peristiwa yang dialami oleh Luna Maya dan Evan Brimob, kita bisa mendapatkan suatu pelajaran bahwa update status jangan disalahgunakan untuk mencari resiko dengan pihak lain, tapi gunakan lah update status untuk memberikan info berguna bagi orang-orang sekitar. Selain berupa informasi, kadang-kadang juga bisa saling memotivasi teman-teman. Jadi jangan takut sering-sering update status selama status itu diisi dengan hal-hal yang positif.... So, Be careful in writing your status ;)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar